Tujuan pernikahan dalam Islam terbilang banyak. Menikah adalah cara untuk membangun keluarga sesuai syariat Islam, sebagai cara untuk memperoleh keturunan yang beriman serta menjadi jalan untuk membuka pintu rezeki.
Menikah sebaiknya dilandasi dengan perasaan saling cinta dan diniatkan untuk mencari berkah serta ridho Allah SWT. Pernikahan yang berasaskan keimanan pastilah mendapatkan lindungan Allah SWT. Lewat sebuah pernikahan juga bisa membawa seseorang menuju surga di akhirat.
Mengutip buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid disebutkan bahwa pernikahan merupakan sebuah ibadah yang mulia. Beberapa dalil tentang pernikahan juga sangat mudah ditemui lewat ayat Al-Qur’an dan juga hadits sahih.
Tujuan Pernikahan dalam Islam
1. Membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah
Salah satu tujuan utama dari pernikahan adalah membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah. Tujuan pernikahan ini termaktub dalam surat ar-Ruum ayat 21:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Arab-Latin: Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja’ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Dalam ajaran Islam, umat muslim dianjurkan untuk menikah karena Islam menginginkan umatnya hidup dalam kedamaian, kesejahteraan, dan ketenteraman. Kehidupan yang sakinah mawaddah warahmah bersama keluarga itu hanya akan dirasakan dan dicapai oleh orang yang sudah menikah.
2. Bagian dari sunnah Rasulullah SAW
Menikah merupakan bagian dari sunnah Rasulullah. Semasa hidup, Rasulullah SAW menikah dan memiliki beberapa istri.
Beliau juga memiliki anak dan cucu dari hasil pernikahannya ini.
3. Menjaga diri dari zina
Pernikahan menjadi salah satu upaya untuk menghindari zina. Islam memerintahkan umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Tujuannya agar dapat terhindar dari maksiat dan dosa besar, yaitu zina.
Rasulullah Saw. bersabda:
“Wahai para pemuda, barang siapa dari kamu telah mampu memikul tanggung jawab keluarga, hendaknya segera menikah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu untuk menundkkan pandangan dan menjaga kemaluanmu.. (HR. Bukhari dan Muslim).
4. Menikah bagian dari ibadah
Islam menganjurkan umatnya menikah karena ingin umatnya lebih tekun dan giat dalam beribadah. Sebab, salah satu fungsi pernikahan adalah memperkuat ibadah. Menikah juga merupakan bagian dari ibadah, dan disebut separuh dari agama.
Sabda Rasulullah SAW, “Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah untuk separuh sisanya.” (HR. Baihaqi).
5. Agar memperoleh keturunan
Islam memerintahkan menikah agar seseorang dapat meneruskan garis keturunan. Karena nantinya, anak cucu yang yang akan memperkuat agama Islam.
Namun bukan berarti menikah sebagai ajang untuk memperoleh keturunan semata. Orang tua memiliki kewajiban untuk mendidik dan memberikan fasilitas terbaik untuk anak-anaknya.
Rasulullah SAW bersabda: “Nikahilah wanita-wanita yang bersifat penyayang dan subur (banyak anak), karena aku akan berbangga-bangga dengan (jumlah) kalian di hadapan umat-umat lainnya kelak pada hari Kiamat.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Thabrani).
6. Investasi akhirat
Tidak salah jika memasukkan pernikahan sebagai investasi di akhirat. Maksudnya, dengan menikah berarti umat muslim telah berinvestasi untuk kehidupan di masa mendatang (di akhirat).
Bentuk investasi dalam pernikahan berupa anak dan ilmu. Anak-anak yang sholeh senantiasa akan mendoakan orangtuanya, hal inilah yang bisa menjadi amal tak terputus meskipun sudah meninggal dunia.
Sabda Rasulullah SAW:
“Jika anak Adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara: sedekah jariah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang berdoa kepadanya.” (HR. Muslim).
7. Sebagai bentuk fitrah manusia
Salah satu fitrah manusia adalah diciptakan berpasang-pasangan: laki-laki dan perempuan. Maka, tujuan dari penciptaan berpasang-pasangan itu tidak lain adalah agar antara laki-laki dan perempuan dapat menikah dan hidup bersama di bawah satu tenda bernama “keluarga”.
Allah Swt. berfirman dalam surat An-Nisaa ayat 1:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Arab-Latin: Yā ayyuhan-nāsuttaqụ rabbakumullażī khalaqakum min nafsiw wāḥidatiw wa khalaqa min-hā zaujahā wa baṡṡa min-humā rijālang kaṡīraw wa nisā`ā, wattaqullāhallażī tasā`alụna bihī wal-ar-ḥām, innallāha kāna ‘alaikum raqībā
Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
8. Membuka pintu rezeki
Salah satu manfaat dari menikah adalah membuka pintu rezeki. Menikah merupakan jalan menuju kepada rezeki Allah SWT yang lebih luas lagi. Dengan menikah, Allah SWT akan memberikan rezeki sehingga kita tidak perlu takut dan khawatir akan kemiskinan.
Sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa telah diberi rezeki berupa istri shalihah oleh Allah SWT, berarti dia telah menolongnya dari separuh agamanya. Maka, hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam separuh agamanya yang tersisa.” (HR. Baihaqi).
9. Terhindar dari fitnah
Fitnah yang dimaksud di sini adalah mendekati zina, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, berpacaran, dan lain-lain. Dengan menikah, seseorang dapat terhindar dari perbuatan yang mendekati zina tersebut.
10. Penyalur hasrat biologis
Ketika seseorang sudah menikah maka mereka bisa menyalurkan hasrat biologisnya pada pasangan sah dan halal. Bahkan hubungan suami istri dalam Islam pun termasuk sebuah ibadah.